Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bantuan Lagi, Benarkah?

Pernah dapat BSU alias Bantuan Subsidi Upah? Nah, buat kamu yang penghasilannya di bawah Rp10 juta, ada kabar gembira yang bikin penasaran! Muncul kabar kalau pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja seperti kita. Penasaran, kan? Yuk, kita bedah informasinya!

Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bantuan Lagi, Benarkah?

BSU 2025, Beneran Ada Lagi?

Kabar ini bukan isapan jempol, lho! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bantuan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta akan terus dijalankan. Ini adalah salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, bantuan serupa sudah disalurkan di semester pertama tahun ini, jadi bukan hal baru. Bedanya, kali ini bantuan dikabarkan akan menyasar pekerja dengan upah hingga Rp10 juta. Namun, perlu diingat, sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan pencairan bantuan ini akan dimulai. Jadi, kita harus sabar menunggu pengumuman dari pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Ini?

Meski detailnya belum diumumkan, kemungkinan besar syaratnya mirip dengan program BSU sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Kemnaker, ini dia 5 syarat yang harus kamu penuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah.

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025.

  3. Punya penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ini adalah syarat yang berlaku di program sebelumnya. Kita tunggu saja apakah ada perubahan batas gaji untuk bantuan terbaru ini.

  4. Diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

  5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Cara Gampang Cek Status Penerima

Kalau nanti sudah ada pengumuman resmi, kamu bisa langsung cek apakah kamu termasuk penerima atau tidak. Caranya mudah banget, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

  2. Cari dan klik menu "Cek NIK".

  3. Masukkan NIK KTP dan kode keamanan yang muncul di layar.

  4. Sistem akan langsung menampilkan status kamu, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Tetap pantau terus informasi resmi dari Kemnaker dan sumber terpercaya lainnya, ya! Jangan sampai ketinggalan kabar penting ini. Semoga bantuan ini bisa segera cair dan bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bantuan Lagi, Benarkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel